…وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275)
… barang siapa terus mengulangi (usaha/makan riba setelah tahu
hukum riba) mereka itu penghuni neraka, mereka dalam neraka kekal.[Surah Al-Bqarah ayat 275]
Dalam Islam setidaknya ada 7 jenis transaksi haram sepadan dengan riba yang harus dijauhi oleh setiap orang beriman, yaitu: 1. Riba, 2. Gharar (ketidakpastian), 3. Dharar (penganiayaan), 4. Maysir (perjudian), 5. Maksiat, 6. Suht (barang haram), 7. Risywah (suap).
1. Riba
Secara bahasa = ziyadah (tambahan)Secara umum : “pengambilan tambahan (dari pokok), baik dalam jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam”
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا
مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ* سورة آل عمران :
١٣٠
Wahai orang-orang beriman janganlah kalian makan riba dengan
berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kalian mendapatkan
keberuntungan.[Surah Ali Imron ayat 130]
3333
– حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا
سِمَاكٌ، حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
مَسْعُودٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ»
__________
[حكم الألباني] : صحيح
… meriwayatkan kepadaku Abdurrohman bin Abdullah bin Mas’ud, dari
ayahnya, Ayah berkata: “Rasulullah s.a.w. melaknati orang yang makan
riba, orang yang memberi makan riba, dan orang yang menjadi saksi riba
dan juru tulis riba”.__________
[حكم الألباني] : صحيح
[Hadist Sunan Abi Dawud No. 3333 Kitabul Buyu’]
4611
– أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، وَحُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ، عَنْ
يَزِيدَ قَالَ: حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ
أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ، وَلَا شَرْطَانِ فِي
بَيْعٍ، وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ»
__________
[حكم الألباني] حسن صحيح
… dari Abdullah bin Umar dari Nabi s.a.w., beliau bersabda:
”Tidak halal pinjaman dan jual-beli (dalam satu akad), tidak juga dua
syarat dalam satu jual-beli, dan tidak boleh menjual barang yang tidak
ada padamu”.__________
[حكم الألباني] حسن صحيح
[Hadist Sunan nasa’i No. 4611 Kitabul Buyu’]
Ada beberapa pengertian berdasarkan hadis tersebut, yaitu:
- Hadis tersebut memberikan penjelasan bahwa seseorang tidak boleh bertransaksi dalam satu akad terdapat pinjaman sekaligus jual beli. Contoh: A bersedia memberikan pinjaman kepada B dengan syarat B harus menjual sepeda motornya kepada A.
- Hadis tersebut juga melarang seseorang menentukan dua syarat dalam satu akad jual beli.
Contoh lain: A menjual sepeda motornya, jika dibeli dengan tunai maka harganya Rp 10 juta, kalau dibeli dengan kredit harganya Rp 15 juta dan sampai dengan keduanya berpisah tidak ada keputusan pemilihan salah satu harga yang ditawarkan.
- Seseorang dilarang menjual barang yang tidak ada pada dirinya.
2. Maisir
Maysir atau judi di dalam syariat Islam hukumnya haram, berdasarkan dalil-dalil berikut ini.
يَاأَيُّهَاالَّذِينَ
أَمَنُوا إِنَّمَاالْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ
رِجْسٌ مِنَ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ*
سورة المائدة: ٩٠
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya khomer, judi, anshob
(berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah adalah
perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka menjauhlah kalian pada
perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung. [Surah Al-Maidah ayat 90]
…عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ …ثُمَّ قَالَ إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَىَّ أَوْ حُرِّمَ
الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْكُوبَةُ *رواه ابوداود في كتاب الأشربة
(تحقيق الألباني : صحيح)
“Dari Ibnu Abbas … kemudian Nabi s.a.w. bersabda: ”Sesungguhnya
Allah mengharamkan kepadaku (keragu-raguan rowi) atau telah diharamkan
khomer, judi, dan gendang.[Hadist Sunan No. 3696 Kitabul Asyribati]
Contoh Bentuk maysir
A. Bermain valasBermain valas dikategorikan perjudian karena pemilik dana menyerahkan sejumlah uang tertentu pada agen untuk mendapatkan keuntungan tanpa adanya proses jual beli valas yang sesungguhnya.
- Transaksi ini dikemas dengan nama investasi pada pasar uang.
- Tidak ada barang yang ditransaksikan, semuanya bersifat semu.
- Pemilik dana tidak menerima valuta asing yang dibelinya, agen tidak menyerahkan valas yang diamanatkan untuk dibeli oleh pemilik dana.
- Transaksi valas yang diijinkan adalah berbentuk transaksi Spot.
- Transaksi spot yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.
- Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (mimmaa laa budda minhu) karena merupakan transaksi internasional.
B. Bermain Indeks Harga Saham
- Berbeda dengan jual beli saham, dalam transaksi ini yang ditransaksikan adalah indeks harga sahamnya dan bukan sahamnya.
- Pemilik dana menyerahkan uang tertentu (dikemas dengan nama
investasi) kepada manajer investasi (agen) untuk ditransaksikan dalam
indeks harga saham.
contoh : Indeks Hanseng, merupakan salah satu bursa saham cukup besar di Hongkong. - Manajer investasi akan memberikan informasi kepada investor (pemilik dana) mengenai perkembangan indeks harga saham dan memberikan saran untuk membeli atau menjual.
- Transaksi seperti ini haram karena mengandung unsur maisir (perjudian).
- Tidak ada transaksi barang di dalamnya, yang ada adalah jual beli secara semu.
- Investor mempertaruhkan uangnya untuk mendapatkan keuntungan yang tidak terbatas. Sementara di sisi lain, penjual adalah pihak yang menerima premi sebagai keuntungan maksimal dan bersedia untuk menanggung kerugian yang tidak terbatas. Dari transaksi (permainan) tersebut tanpa adanya transaksi jual beli secara riil.
- Berbeda dengan jual beli saham, dalam transaksi ini yang ditransaksikan adalah indeks harga emas dan bukan emasnya.
- Pemilik dana menyerahkan uang tertentu (dikemas dengan nama investasi) kepada manajer investasi (agen) untuk ditransaksikan dalam indeks harga emas.
- Manajer investasi akan memberikan informasi kepada investor (pemilik dana) mengenai perkembangan indeks harga emas dan memberikan saran untuk membeli atau menjual.
- Transaksi seperti ini haram karena mengandung unsur maisir (perjudian).
- Tidak ada transaksi barang di dalamnya, yang ada adalah jual beli secara semu.
- Investor mempertaruhkan uangnya untuk mendapatkan keuntungan yang tidak terbatas. Sementara di sisi lain, penjual adalah pihak yang menerima premi sebagai keuntungan maksimal dan bersedia untuk menanggung kerugian yang tidak terbatas dari transaksi (permainan) tersebut tanpa adanya transaksi jual beli secara riil.
- Mengikuti acara who want to be millionaire dan superdeal 1 miliar adalah haram karena mengandung unsur perjudian.
- Pemain setelah mampu menjawab pertanyaan atau melakukan kegiatan tertentu (dalam acara superdeal) ditantang untuk mendapatkan hadiah lebih tinggi dengan mempertaruhkan uang atau hadiah yang telah diperoleh sebelumnya.
- Namun risikonya, hadiah yang sudah diberikan sebelumnya bisa hilang.
- Hukumnya haram karena mengandung unsur perjudian.
3. Gharar
“Segala bentuk transaksi yang sifatnya tidak jelas (uncertainty) dan spekulatif sehingga dapat merugikan pihak yang bertransaksi”
4
– (1513) وحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللهِ بْنُ إِدْرِيسَ، وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، وَأَبُو أُسَامَةَ،
عَنْ عُبَيْدِ اللهِ، ح وحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، وَاللَّفْظُ
لَهُ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللهِ، حَدَّثَنِي
أَبُو الزِّنَادِ، عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: «نَهَى
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ،
وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ»
… dari Abu Hurairah: Rosululloh SAW melarang dari jual beli hashah dan jual beli gharar.[Hadist Shohih Muslim No. 4-(1513) Kitabutholaq]
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mendefinisikan gharar sebagai : “Transaksi yang obyeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali bila diatur lain dalam syariah”.
Beberapa bentuk traksaksi gharar adalah:
- Bai’ ma’dum (: jual beli di mana barangnya tidak ada atau fiktif )
- Bai’ ma’juzi at-taslim (: jual beli di mana barangnya tidak bisa untuk diserah-terimakan).
- Bai’ majhul (: jual beli di mana kualitas, kuantitas, dan harga barang tidak diketahui)
Contoh:
Beli anaknya anaknya (cucu) hewan yang masih ada dalam kandungan (bai’ ma’dum).
Transaksi2 gharar pada pra dan awal Islam :
1). MulamasahJual beli secara sentuh menyentuh. Misalkan seseorang menyentuh sebuah produk dengan tangannya di waktu malam atau siang hari, maka orang yang menyentuh berarti telah membeli kain tersebut.
2). Hashah
Jual beli hashah (kerikil) ialah jual beli di mana pembeli menggunakan kerikil dalam jual beli. Kerikil tersebut dilemparkan kepada berbagai macam barang penjual. Kerikil yang mengenai suatu barang, barangnya harus dibeli dan ketika itu terjadilah jual beli .
3). Hablul habalah
Hablul habalah adalah anak dari janin unta yang sedang dikandung (Diriwayatkan oleh Abdurrazzak dalam kitab Mushannaf-nya dari Ibnu Umar dari Nabi SAW, dalam Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam, Jilid 3 hal: 94). Seseorang menjual seekor anaknya anak unta yang masih berada dalam perut induknya (menjual cucunya unta).
4). Munabadzah
Jual beli secara lempar melempar, sehingga objek barang tidak jelas dan tidak pasti, apakah barang A, B, C atau lainnya. Seperti seorang berkata: “Lemparkanlah padaku apa yang ada padamu, nanti kulemparkan pula padamu apa yang ada padaku”. Setelah terjadi saling melempar barang, maka terjadilah jual beli.
5). Muzabanah
Buah-buahan ketika masih ada di atas pohon yang masih basah dijual sebagai alat pembayar untuk memperoleh kurma atau anggur kering jumlahnya di atas lima wasak. Jual beli ini dilarang karena buah yang di atas pohon belum bisa dipastikan kualitas dan kuantitasnya. Jadi hanya berdasarkan perkiraan/taksiran.
6). Muhaqalah
Menjual biji tanam-tanaman yang masih di ladang atau di sawah (belum siap panen) dengan biji-bijian yang kering (yang siap dimasak).
7). Mukhodhoroh
( مُخَدَّرَة = buah yang masih hijau) yaitu : Menjual buah-buahan yang belum saatnya dipanen, seperti menjual buah durian yang masih muda, rambutan yang masih muda/pentil hijau . Jual belinya pentil, tapi ngambilnya / harganya setelah tua / matang. Jadi kalo memang pentil langsung petik (jagung muda, dondong muda, pentil …) tidak masalah . beli , deal langsung petik harga saat itu
8). Malaaqih
Malaaqih adalah apa yang ada di dalam kandungan unta betina (Diriwayatkan oleh Abdurrazzak dalam kitab Mushannaf-nya dari Ibnu Umar dari Nabi SAW, dalam Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam, Jilid 3 hal: 94).
9). Madhamin
Madhamin adalah sperma yang ada di tulang sulbi unta jantan (Diriwayatkan oleh Abdurrazzak dalam kitab Mushannaf-nya dari Ibnu Umar dari Nabi SAW, dalam Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam, Jilid 3 hal: 94).
Madhamin ialah menjual sperma hewan, di mana si penjual membawa hewan pejantan kepada hewan betina untuk dikawinkan. Anak hewan (yang mungkin dihasilkan) dari hasil perkawinan itu dalam akad jual beli ditentukan menjadi milik pembeli, seolah-olah sudah pasti bahwa hasil perkawinan itu menghasilkan anak padahal belum tentu menghasilkan anak (termasuk ghoror).
4. Dharar
Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara bathil.
2340
– حَدَّثَنَا عَبْدُ رَبِّهِ بْنُ خَالِدٍ النُّمَيْرِيُّ أَبُو
الْمُغَلِّسِ قَالَ: حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ:
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ يَحْيَى
بْنِ الْوَلِيدِ، عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَضَى أَنْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
__________
[حكم الألباني] صحيح
… dari Ubadah bin Shomit, sesungguhnya Rasululloh s.a.w.
menghukumi bahwa tidak boleh seseorang merusak (diri, harta, kehormatan)
orang lain dan tidak boleh membalas pengrusakan dengan pengrusakan.__________
[حكم الألباني] صحيح
[Hadist Ibnu Majah No. 2340 Kitabul Ahkam
Contoh Dharar masa kini :
1). Asuransi Konvensional- Peserta asuransi membayar premi sejumlah tertentu.
- Ada yang mensyaratkan apabila peserta tidak dapat membayar premi lagi sebelum masa perjanjian keikutsertaan asuransi habis, maka preminya hangus, tidak dikembalikan pada peserta.
- Ada peserta yang baru ikut beberapa bulan, kemudian karena mengalami musibah mengajukan klaim. Klaim yang diterima jauh lebih besar dari uang premi yang baru disetor.
- Jika terjadi kasus banyak peserta yang mengajukan klaim, bisa terjadi perusahaan asuransi bangkrut karena melebihi kemampuan keuangan/aset yang mereka miliki untuk membayar klaim tersebut.
- Asuransi konvensional = haram (dharar & gharar)
- Perusahaan yang memiliki sebuah toko besar menetapkan harga barang-barangnya di bawah harga pasar.
- Beberapa jenis barang bahkan dijual merugi untuk menarik pembeli ke toko-nya. Tindakan ini dinamakan predatory pricing.
- Hukumnya haram karena akibat tindakannya tersebut menghancurkan pasar peritel lainnya yang kalah modal. Toko tersebut telah melakukan perbuatan dharar terhadap peritel kecil. Sengaja melakukan perbuatan tersebut untuk menghancurkan pesaing dan menguasai pasar
5. Maksiat
Termasuk dalam transaksi atau usaha maksiat antara lain:- Bentuk transaksi yang terkait dengan usaha-usaha yang secara langsung ataupun tidak langsung melanggar (menentang) hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya.Contoh: membuat pabrik minuman keras, membuat pabrik obat terlarang, membuat tempat pelacuran, membuat tempat perjudian, perdukunan/paranormal.
- Menjual barang yang mubah kepada pembeli yang diketahui akan menggunakannya untuk berbuat maksiat juga diharamkan,
Contoh: menjual anggur kepada pabrik minuman keras dan menjual senjata kepada perampok. Begitu juga akad sewa, seumpama; menyewakan rumahnya untuk tempat pelacuran, menyewakan gedung kepada bank konvensional dan lain-lain.
وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ* سورة المائدة: ٢
… Janganlah kalian tolong-menolong atas dosa dan permusuhan, dan bertaqwalah kepada Allah sesungguhnya Allah berat siksanya.[Surah Al-Maidah ayat 2]
2237
– حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ
ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي
مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ، وَمَهْرِ
البَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الكَاهِنِ»
… Abi Mas’ud meriwayatkan, “Sesungguhnya Rasululloh s.a.w.
melarang uang hasil penjualan anjing, uang hasil pelacur, dan ongkos
paranormal”.[Hadist Shohih Bukhari No. 2237 Kitabul Buyu’]
6.Suht (barang haram)
Barang haram adalah barang-barang yang diharamkan dzatnya untuk dikonsumsi, diproduksi, dan diperdagangkan menurut nash yang terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Hadits.Contoh: minuman keras, narkoba, babi, darah, bangkai, patung, binatang buas yang bertaring dan burung yang memiliki cakar kuku yang kuat.
Barang haram juga haram untuk diperjual belikan / ditransaksikan
إِنَّمَا
حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا
أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ
فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ. سورة البقرة ١٧٣
70
– (1733) وحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، وَإِسْحَاقُ بْنُ
إِبْرَاهِيمَ، وَاللَّفْظُ لِقُتَيْبَةَ، قَالَا: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ
شُعْبَةَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي
مُوسَى، قَالَ: بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَا وَمُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ إِلَى الْيَمَنِ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ
اللهِ، إِنَّ شَرَابًا يُصْنَعُ بِأَرْضِنَا يُقَالُ لَهُ الْمِزْرُ مِنَ
الشَّعِيرِ، وَشَرَابٌ يُقَالُ لَهُ الْبِتْعُ مِنَ الْعَسَلِ، فَقَالَ:
«كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ»
… Nabi bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah HARAM”.[Hadist Shohih Muslim No. 70 – (17330) Kitabul Asyribati]
15
– (1933) وحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ
الرَّحْمَنِ يَعْنِي ابْنَ مَهْدِيٍّ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ
بْنِ أَبِي حَكِيمٍ، عَنْ عَبِيدَةَ بْنِ سُفْيَانَ، عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ»
… Nabi s.a.w. bersabda: “Setiap binatang buas yang mempunyai cakar tajam maka haram memakannya”.[Hadist Shohih Muslim No. 70 – (1733) Kitabul Shoidi wa Dzibahi]
7. Risywah
Risywah (suap) dalam urusan hukum dan risywah yang harus dipertanggungjawaban dari suatu perbuatan, hukumnya haram tanpa adanya perbedaan pendapat dan termasuk dosa besar.
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ (سورة المائدة : ٤٢)
“..mereka banyak mendengar untuk berdusta, mereka memakan barang
haram (suap). …Hasan dan Sa’id bin jubair berkata: yaitu risywah.[Surah Al-Maidah ayat 42]
وَلاَ
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى
الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ
وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (سورة البقرة : ١٨٨)
“Dan janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan cara
yang batal dan kalian membawa dengannya kepada para hakim agar kalian
memakan sebagian harta manusia dengan berdosa padahal kalian
mengetahui”.