PONPES MULYA ABADI: Khaulah Wanita Hebat: Khaulah Wanita Hebat
Wanita shalihat adalah simpanan kekayaan ‘paling berharga’ bagi suami. Dialah wanita yang menempa hingga anak dan suami menjadi orang hebat. Perhatikanlah! Tiap ada lelaki hebat, pasti di sisinya ada wanita hebat yang berpengaruh dalam kehidupannya. Itulah yang dimaksud menempa lelaki. Dan orang hebat seperti Maryam, Bukhari dan lainnya, juga anak wanita hebat.
Wanita yang telah taat namun diacuhkan oleh suami, pasti dikasihani oleh AllahTaala. Zaman nabi SAW, ada wanita shalihah bernama Khaulah binti Tsalabah (خَوْلَة بِنْت ثَعْلَبَة) yang dianiaya oleh suami (Aus bin Asshamit / أَوْسُ بْنُ الصَّامِتِ), sehingga melaporkan pada nabi SAW dan pada Allah. Allah mendengarkan laporannya dan berfirman:
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ [المجادلة/1].
Artinya:
Sungguh Allah telah mendengar wanita yang melaporkan padamu mengenai suaminya, dan melaporkan pada Allah. Allah mendengar perbincangan kalian berdua. Sungguh Allah Maha mendengar Maha melihat.
Tentu saja Firman itu membuat para sahabat kagum pada kehebatan Khaulah adik ipar sahabat dekat nabi SAW yang bernama Ubadah bin Asshamit (عُبَادَةُ بْنُ الصَّامِتِ). Di antara mereka yang pantas ditulis mengenai kekagumannya pada Khaulah adalah, Umar bin Al-Khatthab dan Aisyah (عَائِشَةُ) RA:
1. Umar bersama rombongan pernah naik himar dan bertemu Khaulah. Khaulah minta agar Umar berhenti untuk mendengar nasehatnya dalam waktu cukup lama. Perkataan Khaulah di antaranya: “Hai Umar, ketika kau masih kecil panggilanmu ‘Umar kecil’. Setelah dewasa dipanggil ‘Umar’. Setelah dibaiat dipanggil ‘Amiral Mukminiin’. Kini bertaqwalah pada Allah ya Umar! Orang yang yakin akan mati, pasti rajin beribadah. Orang yang tahu bahwa amalannya akan dihisab, pasti takut disiksa.” Umar RA berhenti lama untuk mendengarkan nasehatnya. Ada orang bertanya, “Ya Amiral Mukminiin, masyak tuan mau berhenti lama hanya untuk mendengarkan wanita tua ini?.” Mereka mendengarkan dan heran pada jawaban Umar RA, “Demi Allah! kalau dia menahan saya mulai pagi hingga sore untuk nasehat, pasti saya berhenti dan mendengarkan terus. Saya akan pergi hanya untuk shalat wajib. Tak tahukah kalian siapa wanita tua ini? Dialah Khaulah binti Tsalabah yang ucapannya didengarkan oleh Allah. Masyak Tuhan seluruh alam mendengarkan ucapan dia, Umar justru tak mau mendengarkan?.”
2. Aisyah (عَائِشَةُ) RA, istri nabi SAW juga kagum pada Khaulah. Dia berkisah, “Maha Barakah zat yang PendengaranNya menangkap segala sesuatu. Sungguh saya mendengar sebagian ucapan Khalah binti Tsalabah, dan tidak mampu mendengar sebagian. Saat itu dia melaporkan suaminya pada Rasulallah SAW: ‘ya Rasulallah, dia telah menghabiskan masa mudaku. Rahim saya telah melahirkan anak-anaknya. Setelah saya tua dan tidak melahirkan lagi, dia justru menzhihar saya. [1] Ya Allah, saya laporan padaMu’. Dia berdoa demikian terus hingga Jibril AS menurunkan ini ayat: قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ [المجادلة/1]. Artinya: Sungguh Allah telah mendengar wanita yang melaporkan padamu mengenai suaminya, dan melaporkan pada Allah. Allah mendengar perbincangan kalian berdua. Sungguh Allah Maha mendengar Maha melihat.
Kesimpulan: Khaulah dan wanita yang senasib dengannya, pasti diperhatikan, dan doanya dikabulkan oleh Allah. Dan wanita dinikah untuk dicintai dan disayang. Rasulullah SAW bersabda, “Nasehatlah pada wanita secara baik-baik! Sebab mereka adalah tawanan di sisi kalian. Kalian tidak berwenang kecuali sebatas itu, kecuali jika mereka melakukan penyelewengan yang nyata.”
Gindra Gunadi
"Dan inilah jalanKu yang lurus, maka ikutilah! dan jangan mengikuti jalan-jalan yang lain karena hanya akan memisahkanmu dari jalanKu yang benar"
Rabu, 15 April 2015
PONPES MULYA ABADI: Yang Membatalkan Infaq
PONPES MULYA ABADI: Yang Membatalkan Infaq:
Yang Membatalkan Infaq
{ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (262) قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ (263) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا لَا يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ (264) } [البقرة: 262 - 264].
Artinya:
Orang-orang yang menginfakkan harta-harta mereka di Jalan Allah, lalu tidak mengikutkan ungkitan dan cemoohan pada yang telah mereka infakkan, berhak mendapatkan pahala mereka di sisi Tuhan mereka. Tiada takut atas mereka, dan mereka takkan susah. (262).
Ucapan baik dan ampunan lebih baik, daripada shodaqoh yang diikuti oleh cemoohan. Allah Maha Kaya Maha Bijak. (263)
Hai orang-orang iman secara khusus, jangan membatalkan shodaqoh kalian dengan mengungkit-ungkit dan cemoohan! Seperti orang yang menginfakkan hartanya dengan pamer manusia. Dan tidak beriman pada Allah dan hari akhir. Gambarannya seperti batu bersih yang di atasnya ada debu, lalu tertimpa oleh hujan lebat, hingga ditinggalkan dengan bersih. Mereka tidak mampu atas sesuatu dari yang telah mereka kerjakan. Dan Allah takkan membimbing kaum Kafir. (264)
Yang Membatalkan Infaq
{ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (262) قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ (263) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا لَا يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ (264) } [البقرة: 262 - 264].
Artinya:
Orang-orang yang menginfakkan harta-harta mereka di Jalan Allah, lalu tidak mengikutkan ungkitan dan cemoohan pada yang telah mereka infakkan, berhak mendapatkan pahala mereka di sisi Tuhan mereka. Tiada takut atas mereka, dan mereka takkan susah. (262).
Ucapan baik dan ampunan lebih baik, daripada shodaqoh yang diikuti oleh cemoohan. Allah Maha Kaya Maha Bijak. (263)
Hai orang-orang iman secara khusus, jangan membatalkan shodaqoh kalian dengan mengungkit-ungkit dan cemoohan! Seperti orang yang menginfakkan hartanya dengan pamer manusia. Dan tidak beriman pada Allah dan hari akhir. Gambarannya seperti batu bersih yang di atasnya ada debu, lalu tertimpa oleh hujan lebat, hingga ditinggalkan dengan bersih. Mereka tidak mampu atas sesuatu dari yang telah mereka kerjakan. Dan Allah takkan membimbing kaum Kafir. (264)
Senin, 23 Maret 2015
Mukhobaroh
Kajian Bukhari
Mukhobaroh
(Mikhobaroh) Memberi benih dan menggarap tanah orang,
dengan imbalan menyerahkan ‘sebagian hasil’ yang ditentukan petakannya.
dengan imbalan menyerahkan ‘sebagian hasil’ yang ditentukan petakannya.
Amer berkata pada Thawus, “Hendaklah kau meninggalkan mukhobaroh.
Karena sungguh mereka yakin bahwa ‘sungguh Nabi SAW telah melarang’.”
Karena sungguh mereka yakin bahwa ‘sungguh Nabi SAW telah melarang’.”
Thawus menjawab, “Hai
Amer, sungguh (dengan amalan ini), saya memberi keuntungan dan memberi kecukupan pada mereka (petani). Lagian,
sungguh (Ibnu Abbas RA) lebih alim mereka, memberi khabar pada saya:
Amer, sungguh (dengan amalan ini), saya memberi keuntungan dan memberi kecukupan pada mereka (petani). Lagian,
sungguh (Ibnu Abbas RA) lebih alim mereka, memberi khabar pada saya:
Sungguh Nabi SAW tidak
melarang. Tetapi bersabda ‘jika seorang kalian meminjamkan tanahnya pada
saudaranya, lebih baik daripada menarik imbalan yang ditentukan atasnya’.” [1]
melarang. Tetapi bersabda ‘jika seorang kalian meminjamkan tanahnya pada
saudaranya, lebih baik daripada menarik imbalan yang ditentukan atasnya’.” [1]
2330 - حَدَّثَنَا
عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ عَمْرٌو: قُلْتُ لِطَاوُسٍ:
لَوْ تَرَكْتَ المُخَابَرَةَ فَإِنَّهُمْ يَزْعُمُونَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهُ، قَالَ: أَيْ عَمْرُو إِنِّي أُعْطِيهِمْ وَأُغْنِيهِمْ
وَإِنَّ أَعْلَمَهُمْ، أَخْبَرَنِي يَعْنِي ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَنْهَ عَنْهُ وَلَكِنْ، قَالَ:
«أَنْ يَمْنَحَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْخُذَ عَلَيْهِ خَرْجًا
مَعْلُومًا»
عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ عَمْرٌو: قُلْتُ لِطَاوُسٍ:
لَوْ تَرَكْتَ المُخَابَرَةَ فَإِنَّهُمْ يَزْعُمُونَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهُ، قَالَ: أَيْ عَمْرُو إِنِّي أُعْطِيهِمْ وَأُغْنِيهِمْ
وَإِنَّ أَعْلَمَهُمْ، أَخْبَرَنِي يَعْنِي ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَنْهَ عَنْهُ وَلَكِنْ، قَالَ:
«أَنْ يَمْنَحَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْخُذَ عَلَيْهِ خَرْجًا
مَعْلُومًا»
__________
[تعليق
مصطفى البغا]
مصطفى البغا]
2205 (2/821)
-[ش
أخرجه مسلم في البيوع باب الأرض تمنح رقم 1550
-[ش
أخرجه مسلم في البيوع باب الأرض تمنح رقم 1550
(المخابرة)
هي العمل في الأرض ببعض ما يخرج منها والبذر من العامل مأخوذة من الخبرة وهي النصيب.
(يمنح) يعطي بدون مقابل. (خرجا) أجرة]
[2217، 2491].هي العمل في الأرض ببعض ما يخرج منها والبذر من العامل مأخوذة من الخبرة وهي النصيب.
(يمنح) يعطي بدون مقابل. (خرجا) أجرة]
Mukhobaroh
Rabu, 22 Oktober 2014
Selasa, 09 September 2014
7 TRANSAKSI RIBA
Salah satu cobaan terbesar kaum Muslimin saat ini adalah sulitnya
mendapatkan akses pendanaan syariah namun sebaliknya begitu derasnya
penawaran dana riba di lingkunagn sekitar. Akibatnya banyak umat Islam
terjerat hutang bunga berbunga yang tidak hanya mencekik namun juga
bergelimang dosa riba.
Riba merupakan salah satu model transaksi haram dalam Islam. Orang
yang usaha dan makan harta riba selama hidupnya kelak di akhirat
dibangkitkan seperti orang gila. Orang yang tahu hukum riba namun masih
terus menjalankan praktek riba diancam siksa neraka yang kekal.
Dalam Islam setidaknya ada 7 jenis transaksi haram sepadan dengan riba yang harus dijauhi oleh setiap orang beriman, yaitu: 1. Riba, 2. Gharar (ketidakpastian), 3. Dharar (penganiayaan), 4. Maysir (perjudian), 5. Maksiat, 6. Suht (barang haram), 7. Risywah (suap).
Secara umum : “pengambilan tambahan (dari pokok), baik dalam jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam”
Ada beberapa pengertian berdasarkan hadis tersebut, yaitu:
Contoh lain: A menjual sepeda motornya, jika dibeli dengan tunai maka harganya Rp 10 juta, kalau dibeli dengan kredit harganya Rp 15 juta dan sampai dengan keduanya berpisah tidak ada keputusan pemilihan salah satu harga yang ditawarkan.
Bermain valas dikategorikan perjudian karena pemilik dana menyerahkan sejumlah uang tertentu pada agen untuk mendapatkan keuntungan tanpa adanya proses jual beli valas yang sesungguhnya.
B. Bermain Indeks Harga Saham
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mendefinisikan gharar sebagai : “Transaksi yang obyeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali bila diatur lain dalam syariah”.
Beberapa bentuk traksaksi gharar adalah:
Jual beli secara sentuh menyentuh. Misalkan seseorang menyentuh sebuah produk dengan tangannya di waktu malam atau siang hari, maka orang yang menyentuh berarti telah membeli kain tersebut.
2). Hashah
Jual beli hashah (kerikil) ialah jual beli di mana pembeli menggunakan kerikil dalam jual beli. Kerikil tersebut dilemparkan kepada berbagai macam barang penjual. Kerikil yang mengenai suatu barang, barangnya harus dibeli dan ketika itu terjadilah jual beli .
3). Hablul habalah
Hablul habalah adalah anak dari janin unta yang sedang dikandung (Diriwayatkan oleh Abdurrazzak dalam kitab Mushannaf-nya dari Ibnu Umar dari Nabi SAW, dalam Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam, Jilid 3 hal: 94). Seseorang menjual seekor anaknya anak unta yang masih berada dalam perut induknya (menjual cucunya unta).
4). Munabadzah
Jual beli secara lempar melempar, sehingga objek barang tidak jelas dan tidak pasti, apakah barang A, B, C atau lainnya. Seperti seorang berkata: “Lemparkanlah padaku apa yang ada padamu, nanti kulemparkan pula padamu apa yang ada padaku”. Setelah terjadi saling melempar barang, maka terjadilah jual beli.
5). Muzabanah
Buah-buahan ketika masih ada di atas pohon yang masih basah dijual sebagai alat pembayar untuk memperoleh kurma atau anggur kering jumlahnya di atas lima wasak. Jual beli ini dilarang karena buah yang di atas pohon belum bisa dipastikan kualitas dan kuantitasnya. Jadi hanya berdasarkan perkiraan/taksiran.
6). Muhaqalah
Menjual biji tanam-tanaman yang masih di ladang atau di sawah (belum siap panen) dengan biji-bijian yang kering (yang siap dimasak).
7). Mukhodhoroh
( مُخَدَّرَة = buah yang masih hijau) yaitu : Menjual buah-buahan yang belum saatnya dipanen, seperti menjual buah durian yang masih muda, rambutan yang masih muda/pentil hijau . Jual belinya pentil, tapi ngambilnya / harganya setelah tua / matang. Jadi kalo memang pentil langsung petik (jagung muda, dondong muda, pentil …) tidak masalah . beli , deal langsung petik harga saat itu
8). Malaaqih
Malaaqih adalah apa yang ada di dalam kandungan unta betina (Diriwayatkan oleh Abdurrazzak dalam kitab Mushannaf-nya dari Ibnu Umar dari Nabi SAW, dalam Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam, Jilid 3 hal: 94).
9). Madhamin
Madhamin adalah sperma yang ada di tulang sulbi unta jantan (Diriwayatkan oleh Abdurrazzak dalam kitab Mushannaf-nya dari Ibnu Umar dari Nabi SAW, dalam Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam, Jilid 3 hal: 94).
Madhamin ialah menjual sperma hewan, di mana si penjual membawa hewan pejantan kepada hewan betina untuk dikawinkan. Anak hewan (yang mungkin dihasilkan) dari hasil perkawinan itu dalam akad jual beli ditentukan menjadi milik pembeli, seolah-olah sudah pasti bahwa hasil perkawinan itu menghasilkan anak padahal belum tentu menghasilkan anak (termasuk ghoror).
Contoh: minuman keras, narkoba, babi, darah, bangkai, patung, binatang buas yang bertaring dan burung yang memiliki cakar kuku yang kuat.
Barang haram juga haram untuk diperjual belikan / ditransaksikan
…وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275)
… barang siapa terus mengulangi (usaha/makan riba setelah tahu
hukum riba) mereka itu penghuni neraka, mereka dalam neraka kekal.[Surah Al-Bqarah ayat 275]
Dalam Islam setidaknya ada 7 jenis transaksi haram sepadan dengan riba yang harus dijauhi oleh setiap orang beriman, yaitu: 1. Riba, 2. Gharar (ketidakpastian), 3. Dharar (penganiayaan), 4. Maysir (perjudian), 5. Maksiat, 6. Suht (barang haram), 7. Risywah (suap).
1. Riba
Secara bahasa = ziyadah (tambahan)Secara umum : “pengambilan tambahan (dari pokok), baik dalam jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam”
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا
مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ* سورة آل عمران :
١٣٠
Wahai orang-orang beriman janganlah kalian makan riba dengan
berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kalian mendapatkan
keberuntungan.[Surah Ali Imron ayat 130]
3333
– حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا
سِمَاكٌ، حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
مَسْعُودٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ»
__________
[حكم الألباني] : صحيح
… meriwayatkan kepadaku Abdurrohman bin Abdullah bin Mas’ud, dari
ayahnya, Ayah berkata: “Rasulullah s.a.w. melaknati orang yang makan
riba, orang yang memberi makan riba, dan orang yang menjadi saksi riba
dan juru tulis riba”.__________
[حكم الألباني] : صحيح
[Hadist Sunan Abi Dawud No. 3333 Kitabul Buyu’]
4611
– أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، وَحُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ، عَنْ
يَزِيدَ قَالَ: حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ
أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ، وَلَا شَرْطَانِ فِي
بَيْعٍ، وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ»
__________
[حكم الألباني] حسن صحيح
… dari Abdullah bin Umar dari Nabi s.a.w., beliau bersabda:
”Tidak halal pinjaman dan jual-beli (dalam satu akad), tidak juga dua
syarat dalam satu jual-beli, dan tidak boleh menjual barang yang tidak
ada padamu”.__________
[حكم الألباني] حسن صحيح
[Hadist Sunan nasa’i No. 4611 Kitabul Buyu’]
Ada beberapa pengertian berdasarkan hadis tersebut, yaitu:
- Hadis tersebut memberikan penjelasan bahwa seseorang tidak boleh bertransaksi dalam satu akad terdapat pinjaman sekaligus jual beli. Contoh: A bersedia memberikan pinjaman kepada B dengan syarat B harus menjual sepeda motornya kepada A.
- Hadis tersebut juga melarang seseorang menentukan dua syarat dalam satu akad jual beli.
Contoh lain: A menjual sepeda motornya, jika dibeli dengan tunai maka harganya Rp 10 juta, kalau dibeli dengan kredit harganya Rp 15 juta dan sampai dengan keduanya berpisah tidak ada keputusan pemilihan salah satu harga yang ditawarkan.
- Seseorang dilarang menjual barang yang tidak ada pada dirinya.
2. Maisir
Maysir atau judi di dalam syariat Islam hukumnya haram, berdasarkan dalil-dalil berikut ini.
يَاأَيُّهَاالَّذِينَ
أَمَنُوا إِنَّمَاالْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ
رِجْسٌ مِنَ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ*
سورة المائدة: ٩٠
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya khomer, judi, anshob
(berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah adalah
perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka menjauhlah kalian pada
perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung. [Surah Al-Maidah ayat 90]
…عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ …ثُمَّ قَالَ إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَىَّ أَوْ حُرِّمَ
الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْكُوبَةُ *رواه ابوداود في كتاب الأشربة
(تحقيق الألباني : صحيح)
“Dari Ibnu Abbas … kemudian Nabi s.a.w. bersabda: ”Sesungguhnya
Allah mengharamkan kepadaku (keragu-raguan rowi) atau telah diharamkan
khomer, judi, dan gendang.[Hadist Sunan No. 3696 Kitabul Asyribati]
Contoh Bentuk maysir
A. Bermain valasBermain valas dikategorikan perjudian karena pemilik dana menyerahkan sejumlah uang tertentu pada agen untuk mendapatkan keuntungan tanpa adanya proses jual beli valas yang sesungguhnya.
- Transaksi ini dikemas dengan nama investasi pada pasar uang.
- Tidak ada barang yang ditransaksikan, semuanya bersifat semu.
- Pemilik dana tidak menerima valuta asing yang dibelinya, agen tidak menyerahkan valas yang diamanatkan untuk dibeli oleh pemilik dana.
- Transaksi valas yang diijinkan adalah berbentuk transaksi Spot.
- Transaksi spot yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.
- Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (mimmaa laa budda minhu) karena merupakan transaksi internasional.
B. Bermain Indeks Harga Saham
- Berbeda dengan jual beli saham, dalam transaksi ini yang ditransaksikan adalah indeks harga sahamnya dan bukan sahamnya.
- Pemilik dana menyerahkan uang tertentu (dikemas dengan nama
investasi) kepada manajer investasi (agen) untuk ditransaksikan dalam
indeks harga saham.
contoh : Indeks Hanseng, merupakan salah satu bursa saham cukup besar di Hongkong. - Manajer investasi akan memberikan informasi kepada investor (pemilik dana) mengenai perkembangan indeks harga saham dan memberikan saran untuk membeli atau menjual.
- Transaksi seperti ini haram karena mengandung unsur maisir (perjudian).
- Tidak ada transaksi barang di dalamnya, yang ada adalah jual beli secara semu.
- Investor mempertaruhkan uangnya untuk mendapatkan keuntungan yang tidak terbatas. Sementara di sisi lain, penjual adalah pihak yang menerima premi sebagai keuntungan maksimal dan bersedia untuk menanggung kerugian yang tidak terbatas. Dari transaksi (permainan) tersebut tanpa adanya transaksi jual beli secara riil.
- Berbeda dengan jual beli saham, dalam transaksi ini yang ditransaksikan adalah indeks harga emas dan bukan emasnya.
- Pemilik dana menyerahkan uang tertentu (dikemas dengan nama investasi) kepada manajer investasi (agen) untuk ditransaksikan dalam indeks harga emas.
- Manajer investasi akan memberikan informasi kepada investor (pemilik dana) mengenai perkembangan indeks harga emas dan memberikan saran untuk membeli atau menjual.
- Transaksi seperti ini haram karena mengandung unsur maisir (perjudian).
- Tidak ada transaksi barang di dalamnya, yang ada adalah jual beli secara semu.
- Investor mempertaruhkan uangnya untuk mendapatkan keuntungan yang tidak terbatas. Sementara di sisi lain, penjual adalah pihak yang menerima premi sebagai keuntungan maksimal dan bersedia untuk menanggung kerugian yang tidak terbatas dari transaksi (permainan) tersebut tanpa adanya transaksi jual beli secara riil.
- Mengikuti acara who want to be millionaire dan superdeal 1 miliar adalah haram karena mengandung unsur perjudian.
- Pemain setelah mampu menjawab pertanyaan atau melakukan kegiatan tertentu (dalam acara superdeal) ditantang untuk mendapatkan hadiah lebih tinggi dengan mempertaruhkan uang atau hadiah yang telah diperoleh sebelumnya.
- Namun risikonya, hadiah yang sudah diberikan sebelumnya bisa hilang.
- Hukumnya haram karena mengandung unsur perjudian.
3. Gharar
“Segala bentuk transaksi yang sifatnya tidak jelas (uncertainty) dan spekulatif sehingga dapat merugikan pihak yang bertransaksi”
4
– (1513) وحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللهِ بْنُ إِدْرِيسَ، وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، وَأَبُو أُسَامَةَ،
عَنْ عُبَيْدِ اللهِ، ح وحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، وَاللَّفْظُ
لَهُ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللهِ، حَدَّثَنِي
أَبُو الزِّنَادِ، عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: «نَهَى
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ،
وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ»
… dari Abu Hurairah: Rosululloh SAW melarang dari jual beli hashah dan jual beli gharar.[Hadist Shohih Muslim No. 4-(1513) Kitabutholaq]
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mendefinisikan gharar sebagai : “Transaksi yang obyeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali bila diatur lain dalam syariah”.
Beberapa bentuk traksaksi gharar adalah:
- Bai’ ma’dum (: jual beli di mana barangnya tidak ada atau fiktif )
- Bai’ ma’juzi at-taslim (: jual beli di mana barangnya tidak bisa untuk diserah-terimakan).
- Bai’ majhul (: jual beli di mana kualitas, kuantitas, dan harga barang tidak diketahui)
Contoh:
Beli anaknya anaknya (cucu) hewan yang masih ada dalam kandungan (bai’ ma’dum).
Transaksi2 gharar pada pra dan awal Islam :
1). MulamasahJual beli secara sentuh menyentuh. Misalkan seseorang menyentuh sebuah produk dengan tangannya di waktu malam atau siang hari, maka orang yang menyentuh berarti telah membeli kain tersebut.
2). Hashah
Jual beli hashah (kerikil) ialah jual beli di mana pembeli menggunakan kerikil dalam jual beli. Kerikil tersebut dilemparkan kepada berbagai macam barang penjual. Kerikil yang mengenai suatu barang, barangnya harus dibeli dan ketika itu terjadilah jual beli .
3). Hablul habalah
Hablul habalah adalah anak dari janin unta yang sedang dikandung (Diriwayatkan oleh Abdurrazzak dalam kitab Mushannaf-nya dari Ibnu Umar dari Nabi SAW, dalam Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam, Jilid 3 hal: 94). Seseorang menjual seekor anaknya anak unta yang masih berada dalam perut induknya (menjual cucunya unta).
4). Munabadzah
Jual beli secara lempar melempar, sehingga objek barang tidak jelas dan tidak pasti, apakah barang A, B, C atau lainnya. Seperti seorang berkata: “Lemparkanlah padaku apa yang ada padamu, nanti kulemparkan pula padamu apa yang ada padaku”. Setelah terjadi saling melempar barang, maka terjadilah jual beli.
5). Muzabanah
Buah-buahan ketika masih ada di atas pohon yang masih basah dijual sebagai alat pembayar untuk memperoleh kurma atau anggur kering jumlahnya di atas lima wasak. Jual beli ini dilarang karena buah yang di atas pohon belum bisa dipastikan kualitas dan kuantitasnya. Jadi hanya berdasarkan perkiraan/taksiran.
6). Muhaqalah
Menjual biji tanam-tanaman yang masih di ladang atau di sawah (belum siap panen) dengan biji-bijian yang kering (yang siap dimasak).
7). Mukhodhoroh
( مُخَدَّرَة = buah yang masih hijau) yaitu : Menjual buah-buahan yang belum saatnya dipanen, seperti menjual buah durian yang masih muda, rambutan yang masih muda/pentil hijau . Jual belinya pentil, tapi ngambilnya / harganya setelah tua / matang. Jadi kalo memang pentil langsung petik (jagung muda, dondong muda, pentil …) tidak masalah . beli , deal langsung petik harga saat itu
8). Malaaqih
Malaaqih adalah apa yang ada di dalam kandungan unta betina (Diriwayatkan oleh Abdurrazzak dalam kitab Mushannaf-nya dari Ibnu Umar dari Nabi SAW, dalam Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam, Jilid 3 hal: 94).
9). Madhamin
Madhamin adalah sperma yang ada di tulang sulbi unta jantan (Diriwayatkan oleh Abdurrazzak dalam kitab Mushannaf-nya dari Ibnu Umar dari Nabi SAW, dalam Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam, Jilid 3 hal: 94).
Madhamin ialah menjual sperma hewan, di mana si penjual membawa hewan pejantan kepada hewan betina untuk dikawinkan. Anak hewan (yang mungkin dihasilkan) dari hasil perkawinan itu dalam akad jual beli ditentukan menjadi milik pembeli, seolah-olah sudah pasti bahwa hasil perkawinan itu menghasilkan anak padahal belum tentu menghasilkan anak (termasuk ghoror).
4. Dharar
Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara bathil.
2340
– حَدَّثَنَا عَبْدُ رَبِّهِ بْنُ خَالِدٍ النُّمَيْرِيُّ أَبُو
الْمُغَلِّسِ قَالَ: حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ:
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ يَحْيَى
بْنِ الْوَلِيدِ، عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَضَى أَنْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
__________
[حكم الألباني] صحيح
… dari Ubadah bin Shomit, sesungguhnya Rasululloh s.a.w.
menghukumi bahwa tidak boleh seseorang merusak (diri, harta, kehormatan)
orang lain dan tidak boleh membalas pengrusakan dengan pengrusakan.__________
[حكم الألباني] صحيح
[Hadist Ibnu Majah No. 2340 Kitabul Ahkam
Contoh Dharar masa kini :
1). Asuransi Konvensional- Peserta asuransi membayar premi sejumlah tertentu.
- Ada yang mensyaratkan apabila peserta tidak dapat membayar premi lagi sebelum masa perjanjian keikutsertaan asuransi habis, maka preminya hangus, tidak dikembalikan pada peserta.
- Ada peserta yang baru ikut beberapa bulan, kemudian karena mengalami musibah mengajukan klaim. Klaim yang diterima jauh lebih besar dari uang premi yang baru disetor.
- Jika terjadi kasus banyak peserta yang mengajukan klaim, bisa terjadi perusahaan asuransi bangkrut karena melebihi kemampuan keuangan/aset yang mereka miliki untuk membayar klaim tersebut.
- Asuransi konvensional = haram (dharar & gharar)
- Perusahaan yang memiliki sebuah toko besar menetapkan harga barang-barangnya di bawah harga pasar.
- Beberapa jenis barang bahkan dijual merugi untuk menarik pembeli ke toko-nya. Tindakan ini dinamakan predatory pricing.
- Hukumnya haram karena akibat tindakannya tersebut menghancurkan pasar peritel lainnya yang kalah modal. Toko tersebut telah melakukan perbuatan dharar terhadap peritel kecil. Sengaja melakukan perbuatan tersebut untuk menghancurkan pesaing dan menguasai pasar
5. Maksiat
Termasuk dalam transaksi atau usaha maksiat antara lain:- Bentuk transaksi yang terkait dengan usaha-usaha yang secara langsung ataupun tidak langsung melanggar (menentang) hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya.Contoh: membuat pabrik minuman keras, membuat pabrik obat terlarang, membuat tempat pelacuran, membuat tempat perjudian, perdukunan/paranormal.
- Menjual barang yang mubah kepada pembeli yang diketahui akan menggunakannya untuk berbuat maksiat juga diharamkan,
Contoh: menjual anggur kepada pabrik minuman keras dan menjual senjata kepada perampok. Begitu juga akad sewa, seumpama; menyewakan rumahnya untuk tempat pelacuran, menyewakan gedung kepada bank konvensional dan lain-lain.
وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ* سورة المائدة: ٢
… Janganlah kalian tolong-menolong atas dosa dan permusuhan, dan bertaqwalah kepada Allah sesungguhnya Allah berat siksanya.[Surah Al-Maidah ayat 2]
2237
– حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ
ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي
مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ، وَمَهْرِ
البَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الكَاهِنِ»
… Abi Mas’ud meriwayatkan, “Sesungguhnya Rasululloh s.a.w.
melarang uang hasil penjualan anjing, uang hasil pelacur, dan ongkos
paranormal”.[Hadist Shohih Bukhari No. 2237 Kitabul Buyu’]
6.Suht (barang haram)
Barang haram adalah barang-barang yang diharamkan dzatnya untuk dikonsumsi, diproduksi, dan diperdagangkan menurut nash yang terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Hadits.Contoh: minuman keras, narkoba, babi, darah, bangkai, patung, binatang buas yang bertaring dan burung yang memiliki cakar kuku yang kuat.
Barang haram juga haram untuk diperjual belikan / ditransaksikan
إِنَّمَا
حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا
أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ
فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ. سورة البقرة ١٧٣
70
– (1733) وحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، وَإِسْحَاقُ بْنُ
إِبْرَاهِيمَ، وَاللَّفْظُ لِقُتَيْبَةَ، قَالَا: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ
شُعْبَةَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي
مُوسَى، قَالَ: بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَا وَمُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ إِلَى الْيَمَنِ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ
اللهِ، إِنَّ شَرَابًا يُصْنَعُ بِأَرْضِنَا يُقَالُ لَهُ الْمِزْرُ مِنَ
الشَّعِيرِ، وَشَرَابٌ يُقَالُ لَهُ الْبِتْعُ مِنَ الْعَسَلِ، فَقَالَ:
«كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ»
… Nabi bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah HARAM”.[Hadist Shohih Muslim No. 70 – (17330) Kitabul Asyribati]
15
– (1933) وحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ
الرَّحْمَنِ يَعْنِي ابْنَ مَهْدِيٍّ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ
بْنِ أَبِي حَكِيمٍ، عَنْ عَبِيدَةَ بْنِ سُفْيَانَ، عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ»
… Nabi s.a.w. bersabda: “Setiap binatang buas yang mempunyai cakar tajam maka haram memakannya”.[Hadist Shohih Muslim No. 70 – (1733) Kitabul Shoidi wa Dzibahi]
7. Risywah
Risywah (suap) dalam urusan hukum dan risywah yang harus dipertanggungjawaban dari suatu perbuatan, hukumnya haram tanpa adanya perbedaan pendapat dan termasuk dosa besar.
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ (سورة المائدة : ٤٢)
“..mereka banyak mendengar untuk berdusta, mereka memakan barang
haram (suap). …Hasan dan Sa’id bin jubair berkata: yaitu risywah.[Surah Al-Maidah ayat 42]
وَلاَ
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى
الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ
وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (سورة البقرة : ١٨٨)
“Dan janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan cara
yang batal dan kalian membawa dengannya kepada para hakim agar kalian
memakan sebagian harta manusia dengan berdosa padahal kalian
mengetahui”. DOA DAN ZIKIR SETELAH SHALAT
Doa dan zikir setelah sholat yang pernah dibaca oleh Rasulullah
SAW.
Arti doa: Ya Alloh engkaulah keselamatan dan dari engkaulah keselamatan , Engkau maha Barokah yang mempunyai Keagungan dan Kemulyaan. [Hadist Shohih Muslim No. 135 (591)
- Membaca Istighfar 3 kali (أَسْتَغْفِرُ اللهَ)
- Membaca doa: اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ
- Membaca Tasbih 33 kali (سُبْحَنَ الله)
- Membaca Tahmid (الْحَمْدُ لِلَّهِ)
- Membaca Takbir (الله اكبر)
- Membaca tahlil 1 kali
135 – (591) حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ،
حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ، عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ، عَنْ أَبِي عَمَّارٍ،
اسْمُهُ شَدَّادُ بْنُ عَبْدِ اللهِ، عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ، عَنْ
ثَوْبَانَ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ: «اللهُمَّ
أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ
وَالْإِكْرَامِ» قَالَ الْوَلِيدُ: فَقُلْتُ لِلْأَوْزَاعِيِّ: ” كَيْفَ
الْاسْتِغْفَارُ؟ قَالَ: تَقُولُ: أَسْتَغْفِرُ اللهَ، أَسْتَغْفِرُ اللهَ ”
…Tsauban meriwayatkan :”Rasulullah SAW, ketika
selesai shalat membaca istighfar tiga kali dan berdo:’Allohumma
antassalaam waminkassalaam tabaarokta dhaljalaali wal ikroom.”
Walid berkata: Saya bertanya pada Auza’i: “Bagaimanakah Istighfar? Dijawab:”Astaghfirullah”
Walid berkata: Saya bertanya pada Auza’i: “Bagaimanakah Istighfar? Dijawab:”Astaghfirullah”
Arti doa: Ya Alloh engkaulah keselamatan dan dari engkaulah keselamatan , Engkau maha Barokah yang mempunyai Keagungan dan Kemulyaan. [Hadist Shohih Muslim No. 135 (591)
146 – (597) حَدَّثَنِي عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ
بَيَانٍ الْوَاسِطِيُّ، أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ، عَنْ
سُهَيْلٍ، عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ الْمَذْحِجِيِّ – قَالَ مُسْلِمٌ: أَبُو
عُبَيْدٍ مَوْلَى سُلَيْمَانَ بْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ – عَنْ عَطَاءِ بْنِ
يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَبَّحَ اللهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ
ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَحَمِدَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَكَبَّرَ
اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ، وَقَالَ:
تَمَامَ الْمِائَةِ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ،
لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ ”
… dari Rasulillah SAW: “Barang siapa membaca tasbih
di setiap selesai sholat tiga puluh tiga kali, dan tahmid tiga puluh
tiga kali, dan takbir tiga puluh tiga kali, maka demikian Sembilan puluh
sembilan, dan Nabi bersabda: “Sempurnakan menjadi seratus dengan: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ , diampuni kesalahan-kesalahannya meskipun ada seperti buih lautan”. [Hadist Shohih Muslim No. 146 (597)
Senin, 08 September 2014
Tempat-tempat Masuknya Syetan (مداخل الشيطان)
Tempat-tempat Masuknya Syetan (مداخل الشيطان )
Syetan masuk ke dalam diri seseorang untuk merusak dan menyesatkan itu melalui beberapa hal yaitu:
1. الْجَهْلُ : kebodohan
Kebodohan itu mematikan hati dan membutakan penglihatan sehingga orang yang bodoh itu tidak mengerti mana yang baik dan mana yang jahat, mana yang sunnah dan mana yang bid’ah. mana yang halal mana yang haram, mana yang haq dan mana yang batal, begitu seterusnya.
Karena keadaannya yang demikian maka syetan memanfaatkan kebodohan ini untuk merusak dan menyesatkan manusia. Untuk itu Alloh melarang menjadi orang yang bodoh. Alloh berfirman :
وَلَوْ شَاءَ اللهُ لَجَمَعَهُمْ عَلَى الْهُدى فَلاَ تَكُوْنَنَّ مِنَ الْجَاهِلِيْنَ * سورة الأنعام ٣٥
“Dan jika Alloh menghendaki, niscaya Alloh mengumpulkan mereka di atas petunjukNya, maka jangan sekali-sekali kalian menjadi orang yang bodoh.“
Nabi Musa ‘alaihis salaam pernah berdo’a :
قَالَ أَعُوْذُ بِاللهِ أَنْ أَكُوْنَ مِنَ الْجَاهِلِيْنَ * سورة البقرة ٦٧
“Berkata Musa : aku berlindung kepada Alloh bahwa aku termasuk orang yang bodoh.”
2. الْغَضَبُ : marah
Marah itu termasuk tempat masuknya syetan yang besar dan perangkapnya. Syetan mempermainkan kemarahan seseorang dalam rangka menyesatkan pelakunya itu seperti anak kecil mempermainkan bola seenaknya, begitu mudahnya orang yang marah itu dipalingkan dari kebenaran sehingga mulut yang biasa sopan bisa mengeluarkan kata-kata yang jorok, kasar, bisa mencaci maki, mengumpat, mencela, mencemooh dan lain-lain.
Anggota badannya bisa tak terkendali, sehingga memukul, menyerang, merobek-robek, melukai, membunuh dan lain-lain yang jelek. Hati orang yang marah dipenuhi rasa dengki, iri hati, menyimpan dendam terhadap orang yang dimarahi.
قَالَ رَسُوْلُ إِنِّى لأَعْلَمُ كَلِمَةً لَوْ قَالَهَا لَذَهَبَ عَنْهُ مَاrاللهِ يَجِدُ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ * رواه البخارى
“Bersabda Rasululloh Sholallohu ‘Alaihi Wasallam : sesungguhnya aku mengerti satu kalimat yang kalau dia mengucapkannya niscaya hilang marah yang ia temui yaitu :
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
3. حُبُّ الدُّنْيَا : cinta dunia
Sesungguhnya syetan telah menghiasi dunia dengan gebyarnya dalam hati kebanyakan manusia sehingga mereka condong pada dunia dan merasa senang dengan dunia, mereka berlomba-lomba mencari dunia dengan sungguh-sungguh, dunia dijadikan tujuannya. Mereka saling membenci dan saling dengki karena dunia. Maka Iblis pun memanfaatkan sedemikian rupa sehingga manusia menjadi sesat.
إِنَّ قَالَ فَوَ اللهِ مَا الْفَقْرُ أَخْشى عَلَيْكُمْrرَسُوْلَ اللهِ وَلَكِنْ أَخْشى أَنْ تُبْسَطَ الدُّنْيَا عَلَيْكُمْ كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوْهَا فَتُهْلِكَكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُمْ * رواه البخارى
“Sesungguhnya Rosullulloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda : demi Alloh, bukan fakir yang aku khawatirkan, tetapi aku khawatir terhadap dunia yang dibentangkan kepada kalian seperti telah dibentangkan kepada manusia sebelum kalian, maka kalian berlomba mendapatkannya seperti mereka berlomba-lomba untuk mendapatkannya, lantas dunia merusak kalian seperti halnya telah merusak mereka.”
4. طُوْلُ اْلأَمَلِ : panjang angan-angan.
Seorang hamba jika panjang angan-angannya, dia akan melakukan pekerjaan dengan sungguh-sungguh dan cenderung tidak memperdulikan waktu, dia akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai apa yang diangan-angan oleh hatinya, meramalkan dunia dengan berbagai macam usahanya dan akan merobohkan sendi-sendi kepentingan akhiratnya.
Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
عَنْ يَقُوْلُ لاَ يَزَالُrأَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ قَلْبُ الْكَبِيْرِ شَابًا فِى اثْنَـتَيْنِ فِى حُبِّ الدُّنْيَا وَطُوْلِ اْلأَمَلِ * رواه البخارى
“Dari Abi Huroirah berkata : aku mendengar Rasululloh bersabda : tidak henti-hentinya hati orang tua itu tetap muda dalam dua hal yaitu dalam cinta terhadap dunia dan panjangnya angan-angan.”
Jika kita mengerti tinggal berapa sisa umur kita dan sudah berapa umur yang kita lewati niscaya kita akan hidup lebih berhati-hati dalam menggapai apa yang kita angan-angankan, dan niscaya kita lebih senang untuk menambah amal kita dan lebih senang memperpendek apa yang diinginkannya.
Kita akan lebih merasa keberadaan kita di dunia seperti orang asing atau seperti orang yang sedang menyeberang jalan. Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
كُنْ فِى الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيْبٌ أَوْعَابِرِ سَبِيْلٍ * رواه البخارى
“Jadilah kamu di dunia seolah-olah kamu itu orang asing atau orang yang menyeberang jalan.”
Untuk itu Ibnu Umar berkata :
إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَبَاحَ وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ المَسَاءَ وَخُذْ مِنْ صِحَتِكَ لِمَرَضِكَ وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ * رواه البخارى
“ Jika engkau ada pada sore hari maka jangan kamu menunggu datangnya waktu pagi, dan jika engkau ada pada pagi hari jangan kamu menunggu datangnya sore hari, ambillah sehatmu untuk sakitmu dan hidupmu untuk matimu.”
Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
إِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَصِحَتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَغِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ وَحَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ * رواه الـحاكم
“Gunakanlah lima sebelum lima ; gunakanlah masa mudamu sebelum masa tuamu, sehatmu sebelum sakitmu, kayamu sebelum fakirmu, longgarmu sebelum sibukmu dan hidupmu sebelum matimu.”
Ingat janganlah angan-anganmu sebagai tempat masuknya syetan untuk mempermainkanmu dengan adanya angan-angan yang muluk-muluk padahal kosong belaka, sehingga waktumu hanya habis untuk kesibukan-kesibukan duniamu saja dan mengorbankan akhiratmu.
5. الْحِرْصُ : keinginan
Syetan masuk ke dalam diri seseorang itu melalui keinginannya, dengan keinginannya yang tidak terkontrol maka seseorang bisa rusak agamanya.
Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلاَ فِى غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَرَفِ لِدِيْنِهِ * رواه الترمذى
“Tidak ada dua srigala yang lapar yang dilepas di tengah-tengah kambing itu lebih merusak pada kambing daripada keinginan seseorang pada harta dan pangkat (dunia) lebih merusak pada agamanya.”
Maksudnya keinginan seseorang terhadap harta dan pangkat dunia itu lebih merusak agama daripada dua srigala lapar yang ada di tengah-tengah kambing merusak pada kambing.
6. الْبُخْلُ : kikir
Syetan menakut-nakuti manusia dengan dibayang-bayangi kefakiran supaya seseorang tidak mau infaq, shodaqoh, zakat atau ngebosi kelancaran agama.
Alloh berfirman :
الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلاً وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ * البقرة ٢٦٨
“Syetan menjanjikan kefakiran kepadamu dan menyuruh yang jahat, dan Alloh menjanjikan kepadamu pengampunan dan keutamaan dariNya, Alloh itu maha luas rezekinya dan maha mengetahui.”
Padahal dengan jelas Alloh menjanjikan kebahagiaan bagi orang yang tidak bakhil.
Alloh berfirman :
وَمَنْ يُوْقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَاُؤلئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ * الحشر ٩
“Barangsiapa dijaga dari kekikiran dirinya maka mereka itulah orang-orang yang berbahagia.”
7. الْكِبْرُ : sombong
Sombong termasuk tempat masuknya syetan, dengan sombong syetan membawa manusia untuk menolak yang haq dan tetap dalam kebatilan, akhirnya seseorang menjadi orang yang hina, asor, jatuh, mati masuk neraka.
Orang yang sombong itu bodoh, tidak mengerti hakekat dirinya, kalau dia mengerti mestinya dia tidak sombong. Apa sih artinya sombong bagi makhluk yang diciptakan dari tanah dan akan kembali jadi tanah dan dimakan oleh ulat tanah. Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
لاَيَدْخُلُ الجَنَّةَ مَنْ كاَنَ فىِقَلْبِهِ مِثْقَـالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ. رواه مسلم
“ Tidak masuk surga orang yang ada dalam hatinya seberat semut hitam dari kesombongan.”
الْعِزُّ إِزَارِى وَالْكِبْرِيَاءُ رِدَائِى فَمَنْ نَازَعَنِى سَيْئًا مِنْهُمَا عَذَبْتُهُ * رواه مسلم
“Kemulyaan itu pakaianKu dan sombong itu selendangKu, maka barang siapa menandingiKu tentang sesuatu dari keduanya, maka pasti Aku menyiksanya.”
8. حُبُّ الْمَدْحِ : senang dipuji
Jika seseorang itu senang dipuji atas perbuatannya yang baik maka syetan akan meneruskan rasa
senang dipuji itu sampai timbul ujub terhadap dirinya, merasa pol sendiri, meremehkan orang lain. Maka dari itu Nabi menilai orang yang memuji temannya sama halnya dengan memotong lehernya.
عَنْ أَبِى بَكْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلاً ذُكِرَ عِنْدَ r فَأَثْنَى عَلَيْهِ رَجُلٌ خَيْرًا فَقَالَ النَّبِىُّ rالنَّبِىِّ وَيْحَكَ قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ يَقُوْلُ مِرَارًا إِنْ كَانَ اَحَدُكُمْ مَادِحًا لاَ مَحَالَةَ فَلْيَقُلْ أَحْسِبُ كَذَا وَكَذَا إِنْ كَانَ يَرَى أَنَّهُ كَذَالِكَ وَحَسِيْبُهُ اللهُ وَلاَ يُزَكِّى عَلَى اللهِ أَحَدًا * رواه البخارى
“Dari Abi Bakroh : sesungguhnya ada seseorang disebut-sebut di sisi Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, lantas seseorang yang lain memuji kepadanya, maka Nabi bersabda : kasihanilah dirimu, engkau telah memotong leher temanmu (beliau berkata begitu berulang-ulang), jika salah satu dari kalian tidak bisa tidak kecuali mesti memuji, maka katakanlah aku menyangka begini-begini walaupun dia melihat memang demikian dan penghitung sebenarnya adalah Alloh dan tidak boleh menganggap suci seseorang atas Alloh.”
9. الرِّيَاءُ : pamer
Sesungguhnya riya` (pamer) itu salah satu pintu dari beberapa pintu dimana syetan masuk dari padanya ke dalam hati seseorang, maka dari itu wajib bagi seorang muslim yang menginginkan mendapat surga dan selamat dari neraka untuk menyaring hatinya jangan sampai ada niat yang berubah dari karena Alloh menjadi karena selain Alloh (salah niat). Amalannya juga supaya diteliti terus jangan sampai dicampuri dengan kerancuan riya`, kalau ada harus segera dibersihkan. Riya` ialah berpalingnya hati dari karena Alloh menjadi karena selain Alloh atau karena dunia atau karena ingin dipuji oleh manusia dll.
Maka dari itu riya’ termasuk syirik kecil. Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشِّرْكُ اْلأَصْغَرُ قَالُوا وَمَا الشِّرْكُ اْلأَصْغَرُ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ الرِّيَاءُ يَقُوْلُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا جَزَى النَّاسَ بِأَعْمَالِهِمْ إِذْ هَبُوْا إِلَى الَّذِيْنَ كُنْتُمْ تُرَاءُوْنَ فِى الدُّنْيَا فَانْظُرُوا هَلْ تَجِدُوْنَ عِنْدَهُمْ جَزَاءً * رواه أحمد
“Sesungguhnya lebih mengkhawatirkannya barang yang aku khawatirkan atas kalian adalah syirik kecil. Mereka berkata : apakah syirik kecil itu wahai rosululloh. Beliau menjawab : syirik kecil adalah riya`. Alloh Azza wa Jalla berfirman ketika Dia membalas manusia : pergilah kalian kepada orang-orang yang kalian pameri di dunia dan lihatlah apakah mereka bisa membalas amal kalian.”
Ketahuilah syetan mengajak kepadamu untuk meninggalkan suatu amalan Jika dia tidak berhasil maka syetan mengajak untuk berbuat riya`. Kalau ini juga tidak berhasil maka seseorang yang sudah mukhlis lillahi karena Alloh itu dibayang-bayangi seolah-olah amalannya masih bercampur riya`, sehingga seseorang itu putus asa dan tidak beramal, untuk itu berhati-hatilah terhadap usaha syetan ini.
10. الْعُجْبُ : merasa pol sendiri.
Merasa pol sendiri itu bisa timbul karena dia orang yang sehat jarang sakit, orang yang kuat jarang kalah dengan teman-temannya, orang yang cerdas, cerdik, pandai menyelesaikan masalah yang sulit.
Merasa pol sendiri bisa juga timbul karena dia turunan bangsawan atau turunan Hasan Husein, padahal Nabi bersabda :
يَا فَاطِمَةُ إِعْمَلِى فَإِنِّى لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللهِ شَيْئًا * رواه البخارى و مسلم
“Wahai Fatimah beramallah (sendiri), karena aku tidak mencukupi kamu dari Alloh sedikitpun.”
Ada lagi orang yang ujub karena merasa banyak anak, keluarga, famili, banyak harta. Padahal Alloh berfirman :
يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيْهْ وَاُمِّهِ وَاَبِيْهِ وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيْهْ ِلكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيْهِ * سورة عبس ٣٤-٣٧
“Di hari seseorang lari dari saudaranya, ibunya, bapaknya, istrinya, anaknya. Bagi tiap-tiap seseorang dari mereka di hari itu ada sesuatu yang mencukupinya.”
يَايُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلىَ اللهِ وَاللهُ هُوَ الْغَنِىُّ الْحَمِيْدُ * سوراة فاطر ١٥
“Wahai manusia, kalian adalah orang-orang yang membutuhkan kepada Alloh, dan Alloh itu Dzat yang mencukupi dan terpuji.”
Ada orang yang merasa pol sendiri kerena ibadahnya yang mempeng. Masruq berkata :
كَفَى بِالْمَرْءِ عِلْمًا أَنْ يَحْشَ اللهَ وَكَفَى بِالْمَرْءِ جَهْلاً أَنْ يَعْجُبَ بِعَمَلِهِ * رواه الدارمى
“ Cukup bagi seseorang sebagai orang pandai jika takut kepada Alloh dan cukup bagi seseorang sebagai orang bodoh jika dia merasa pol sendiri dengan amalnya.”
Berkata Umar : sesungguhnya termasuk sebaik-baik tobatmu bahwa kamu mengerti dosamu dan termasuk sebaik-baik amalmu kamu menarik ujubmu dan termasuk sebaik-baik syukurmu bahwa kamu mengerti kekuranganmu.
Berkata Bukhori, berkata Ibnu Abi Mulaikah : aku menjumpai 30 shohabat Nabi, semuanya khawatir dalam dirinya ada nifaq (R. Bukhori).
Untuk itu kelebihan apa saja yang ada pada diri seseorang seperti kesehatan, kekuatan, ilmu, kecerdasan, kecerdikan, keahlian dalam menyelesaikan masalah, nasab yang luhur, harta benda, anak, orang tua, keluarga, kekayaan, kemampuan beribadah yang pol, semuanya supaya disadari semat-mata sebagai peparing Alloh yang harus selalu disyukuri bukan malah untuk membanggakan diri yang akhirnya bisa menghabiskan amalnya sendiri.
11. الْجَزَعُ وَالْهَلَعُ : susah gelisah yang berkepanjangan.
Susah, gelisah, menyesali keadaan, selalu mengingat-ingat kepada musibah yang menimpa dirinya,
meratapi kesusahan yang datang bertubi-tubi adalah merupakan salah satu tempat masuknya syetan agar manusia menggerutu terhadap qodar yang ada kemudian menjadi putus asa dan kufur akhirnya mati masuk neraka.
Maka dari itu adanya musibah, kesusahan-kesusahan, kegelisahan-kegelisahan, supaya dihadapi dengan sabar, istirja’ dan yakin bahwa Alloh akan mengganti yang lebih baik. Nabi bersabda :
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُصِبُ مِنْهُ * رواه البخارى
“Barang siapa yang Alloh menghendaki akan mendapatkan yang lebih baik maka Alloh memusibahi kepadanya.”
مَا يُصِيْبَ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حَزَنٍ وَلاَ أَذَى وَلاَ غَمٍ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلاَّ كَفَّرَ اللهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ * رواه البخارى
“Tidak menimpa kepada seorang muslim dari kepayahan, sakit, susah, sedih dan sesuatu yang menyakiti sehingga duri yang mengenainya kecuali Alloh pasti melebur dosa-dosanya.”
12. إِتِّبَاعُ الْهَوَى : mengikuti hawa nafsu
Mengikuti hawa nafsu juga termasuk tempat masuknya syetan dalam menyesatkan manusia.
Alloh berfirman :
وَلاَ تَتَّبِعِ الْهَوى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ ... الاية * سورة ص ٢٦
“Dan jangan kamu ikuti hawa nafsu maka ia akan menyesatkan dari jalan Alloh.”
وَرُوِىَ أَنَّ إِبْلِيْسَ قَالَ : أَهْلَكْتُهُمْ بِالذُّنُوْبِ فَأَهْلَكُوْنِى بِاْلإِسْتِغْفَارِ فَلَمَّا رَأَيْتُ ذلِكَ أَهْلَكْتُهُمْ بِاْلأَهْوَاءِ فَهُمْ يَحْسَبُوْنَ أَنَّهُمْ مُهْتَدُوْنَ فَلاَ يَسْتَغْفِرُوْنَ *
“Telah diriwayatkan sesungguhnya Iblis berkata : aku telah merusak mereka dengan dosa-dosa maka mereka merusak kepadaku dengan istighfar, maka ketika aku melihat yang demikian akupun merusak mereka dengan hawa nafsu maka mereka menyangka dapat petunjuk lantas mereka tidak istighfar.”
قَالَ : إِنَّمَا أَحْشَى عَلَيْكُمْ شَهَوَاتِ الْغَيِى فِىrرَسُوْلُ اللهِ بُطُوْنِكُمْ وَفُرُوْجِكُمْ وَمُضِلاَّتِ الْهَوَى * رواه احمد
“Sesungguhnya aku khawatir kepada kalian terhadap keinginan-keinginan yang sesat dalam perut kalian dan farji kalian dan hawa nafsu yang menyesatkan.”
13. سُوْءُ الظَّنِ: sangka buruk
Suudhon juga merupakan tempat masuknya syetan ke dalam diri seseorang agar satu dengan yang lain saling curiga mencurigai hingga timbul pertikaian, perselisihan, perkelahian antar sesama muslim sehingga kerukunan dan kekompakan sebagai ciri khas orang iman bisa rusak. Untuk itu kita jangan sampai berbuat suudhon. Alloh berfirman :
إِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلاَ تَجَسَّسُوْا وَلاَ يغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ... الاية * سورة الحجرات ١٢
“Jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain dan jangan bergunjing sebagian dari kalian terhadap sebagiannya.”
14. إِحْتِقَارُ الْمُسْلِمِ : meremehkan sesama muslim.
Meremehkan sesama orang iman, menghina kepada sesama orang iman termasuk jebakan-jebakan iblis yang dari padanya dia masuk merusak orang iman. Untuk itu kita harus kembali pada sabda Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam :
بِحَسْبٍ امْرِءٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ * رواه مسلم
“Cukup bagi seseorang termasuk jahat bahwa dia meremehkan saudaranya yang islam.”
Alloh berfirman :
يَااَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا لاَ يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسى أَنْ يَكُوْنُوْا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلاَ نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ... الاية * سورة الحجرات ١١
“Wahai orang yang beriman, janganlah suatu kaum menghina kaum yang lain barang kali mereka malah lebih baik daripada yang menghin,a begitu pula wanita yang satu tidak boleh menghina yang lain barang kali mereka lebih baik dari pada yang menghina.”
15. إِحْتِقَارُ الذُّنُوْبِ : meremehkan dosa
Meremehkan dosa adalah salah satu tempat masuknya syetan ke dalam diri seseorang. Syetan akan mengatakan ini kan cuma dosa kecil tidak apa-apa, ini ringan saja, akhirnya seseorang melakukan dosa kecil itu dengan mudah, sehingga menumpuk dan merusak sama sekali. Sabda Rosululloh :
إِيَّاكُمْ وَمُحْقَرَاتِ الذُّنُوْبِ فَأِنَّمَا مِثْلُ مُحْقَرَاتِ الذُّنُوْبِ كَمِثْلِ قَوْمٍ نَزَلُوْا بَطْنَ وَادٍ فَجَاءَ ذَابِعُوْدٍ وَذَابِعُوْدٍ . حَتَّى حَمَلُوْا مَا اَنْضَجُوا بِهِ خُبْزَهُمْ وَإِنَّ مُحْقَرَاتِ الذُّنُوْبِ مَتَى يُؤْخَذُ بِهَا صَاحِبُهَا تُهْلِكُهُ * رواه أحمد
“Jauhilah dosa-dosa kecil karena perumpamaan dosa kecil itu seperti kaum yang turun di dalam jurang maka datang ini dengan sepotong kayu dan ini dengan sepotong kayu sehingga mereka membawa kayu yang dengan kayu itu mereka bisa mematangkan roti mereka. Sesungguhnya dosa kecil, kapan pelakunya diambil dengan membawa dosa kecil tersebut, maka dosa kecil tersebut pasti merusaknya.”
16. أَلأَمْنُ مِنْ مَكْرِ اللهِ : merasa aman dari siksa Alloh
Ada orang yang selalu berbuat maksiat jika diingatkan dia menjawab Alloh ghofururrohim
الله غفور رحيم . Seolah-olah dengan ucapan itu dia telah terbebas dari siksaan Alloh, dia tidak merasa menyesali atas perbuatannya bahkan dia merasa bangga dengan pelanggaran-pelanggarannya. Inilah type orang yang merasa aman dari siksa Alloh, dia itulah orang yang telah melakukan dosa besar. Syetan selalu menghiasi amalnya dengan bermacam-macam hiasan sehingga orang tersebut sampai mati merasa tidak akan menghadapi pengadilan yang berat. Untuk itu kita supaya selalu ingat bahwa hidup kita di akhirat nanti itu membutuhkan perjuangan yang sungguh-sungguh. Surga tidak bisa dibeli dengan harga murah. Nabi bersabda :
إِنَّ سِلْعَةَ اللهِ غَالِيَةٌ أَلاَ إِنَّ سِلْعَةَ اللهِ الْجَنَّةُ * رواه الترمذى
“Sesungguhnya dagangan Alloh itu mahal dan ketahuilah dagangan Alloh itu adalah surga.”
17. الْقُنُوْطُ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ : putus asa dari rohmat Alloh
Syetan masuk ke dalam diri manusia melalui putus asa dari rohmat Alloh. Seseorang dibayang-bayangi oleh syetan, dosamu sudah amat banyak tidak mungkin kamu bisa diampuni, lebih baik kamu lakukan apa saja di dunia toh nanti di akhirat kamu pasti masuk neraka. Dengan rayuan iblis yang begitu akhirnya banyak manusia yang putus asa dari bertaubat dan mati tetap masuk neraka, padahal Alloh berfirman :
قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلى أَنْفُسِهِمْ لاَ تَقْنَطُوْا مِنْ رَحْمَةِ اللهِ اِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا اِنَّه هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ * سورة الزمر ٥٣
“Katakanlah Muhammad, wahai hamba-hambaku yang melanggar yang memberatkan atas dirinya, jangan berputus asa kalian dari rohmat Alloh, sesungguhnya Alloh mengampuni semua dosa-dosa, sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Inilah tempat masuknya syetan ke dalam diri manusia yang harus selalu kita cermati dan kita waspadai agar kita tidak masuk ke dalam jebakan mereka, menjadi manusia yang dikuasai oleh Iblis dan mati masuk neraka.
Kesimpulan
Memperhatikan semua penjelasan di atas dapat disimpulkan :
1. Iblis dengan semua pengikut-pengikutnya yang terdiri dari syetan, jin dan syetan manusia sampai kapan pun akan berusaha agar supaya manusia tetap menjadi orang-orang yang sesat, kafir, musyrik atau masih menjadi orang iman, tetapi mu`min yang banyak melakukan dosa-dosa besar atau dosa-dosa kecil, yang akhirnya masuk neraka.
2. Sasaran utama yang diserang oleh Iblis/syetan dalam menyesatkan manusia adalah dirusak hatinya.
3. Dalam menyesatkan manusia Iblis/syetan tidak akan berkata secara langsung kafirlah kamu, syiriklah kamu, tetapi digiringnya pelan-pelan supaya seseorang itu akhirnya menjadi orang dholim, fasiq, munafik akhirnya menjadi musyrik atau kafir yang setelah berhasil barulah Iblis merasa puas.
4. Ada 17 tempat masuknya syetan dalam menyesatkan manusia dimana 17 tempat itu harus benar-benar diwaspadai dan dicermati. Jangan sampai kita kecolongan, terperangkap dalam jaringannya atau terperosok dalam jebakannya.
5. Dengan adanya kisah-kisah bertemunya Iblis dengan pendeta Yahudi atau kisah-kisah pertemuan Iblis dengan para Nabi dapat menambah wawasan kita terhadap bagaimana usaha Iblis menyesatkan manusia, agar supaya kita tetap berhati-hati dan waspada terhadap segala tipu dayanya.
Langganan:
Postingan (Atom)